Sinergantara merupakan perkumpulan yang berdiri pada tanggal 13 Juni 2002 dan disahkan secara resmi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada 05 Juli 2019. Sinergantara secara aktif turut serta dalam membangun sinergi antara inovasi sosial dan inovasi teknologi ICT.
Rumah Pemberdayaan Masyarakat dan Pendidikan Konservasi Alam (Rumah YAPEKA) menaungi 3 sub-organisasi legal yaitu Yayasan Pemberdayaan Masyarakat dan Pendidikan Konservasi Alam (Yayasan YAPEKA), Perkumpulan Pemberdayaan Masyarakat dan Pendidikan Konservasi Alam (Perkumpulan YAPEKA) dan PT. Jelajah Bumi Semesta.
Balang dalam bahasa Makassar mengandung makna sungai. Dilandasi dengan makna tersebut, Balang mengukuhkan diri untuk bekerja secara kolaboratif, menempatkan masyarakat sebagai subjek yang mengubah pengetahuan menjadi tindakan untuk mendorong terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Swandiri Inisiatif Sintang memulai aktifitasnya. Mengusung nilai-nilai keswadayaan dan kemandirian, kerelawanan, pluralisme, keadilan ekologis, transparansi dan akuntabilitas, keadilan dan kesetaraan genderĀ serta penghargaan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
Relung Indonesia merupakan metamorfosa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Relung yang telah aktif dan berkegiatan hingga tingkat tapak semenjak tahun 2000, sehingga lembaga ini mempunyai pengalaman kerja yang cukup kompleks di tingkat tapak.
Yayasan Merangat berdiri pada 18 Juli 2013 dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan nomor Registrasi 5623 tertanggal 26 September 2013. Diinisiasi oleh Stephanus Mulyadi, organisasi yang berkedudukan di Sejiram, Kec. Seberuang, Kab. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat ini meletakkan visi pada Masyarakat Desa Berdaya.
Yayasan Sosial Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) didirikan pada tahun 1995 di masa tahun-tahun terakhir rezim otoriter Indonesia yang berkuasa selama 32 tahun. Ketika itu gerakan pro-demokrasi mulai berkembang. IKa didirikan untuk mendukung gerakan pro-demokrasi melalui hibah kecil/mikro dari organisasi donor internasional yang berbasis di Eropa (kebanyakan Belanda dan Belgia).
LPPSLH adalah organisasi Non-Pemerintah (NGO) yang dirintis sejak tahun 1981 oleh sekelompok aktivis mahasiswa dan intelektual di Purwokerto. Berangkat dari keprihatinan atas kondisi kemiskinan dan ketidakadilan yang dialami oleh sebagian besar masyarakat. Keprihatinan tersebut diaktualisasikan melalui aktivitas pendampingan komunitas miskin, baik di kota maupun di desa. Pada tanggal 28 Februari 1987 aktivitas tersebut dilembagakan dalamĀ badan hukum yang berbentuk yayasan.
Semenjak berdiri di Jakarta pada tahun 2002, dan disahkan oleh notaris Riana Hutapea, notaris di Jakarta, melalui Akta No. 1 tertanggal 22 Oktober 2003 dan dikukuhkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI No: C-435 HT.01.02.TH 2004 dengan bentuk badan hukum yayasan. Penabulu Penabulu telah meletakkan visinya pada keberdayaan sektor masyarakat sipil Indonesia.
Desa Lestari adalah perkumpulan yang didirikan pada 1 November 2014 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 11 Oktober 2016. Perkumpulan Desa Lestari menaruh kepedulian pada desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di terutama pada proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan pembangunan desa.