Balang dalam bahasa Makassar mengandung makna sungai. Dilandasi dengan makna tersebut, Balang mengukuhkan diri untuk bekerja secara kolaboratif, menempatkan masyarakat sebagai subjek yang mengubah pengetahuan menjadi tindakan untuk mendorong terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Swandiri Inisiatif Sintang memulai aktifitasnya. Mengusung nilai-nilai keswadayaan dan kemandirian, kerelawanan, pluralisme, keadilan ekologis, transparansi dan akuntabilitas, keadilan dan kesetaraan genderĀ serta penghargaan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
Relung Indonesia merupakan metamorfosa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Relung yang telah aktif dan berkegiatan hingga tingkat tapak semenjak tahun 2000, sehingga lembaga ini mempunyai pengalaman kerja yang cukup kompleks di tingkat tapak.
Semenjak berdiri di Jakarta pada tahun 2002, dan disahkan oleh notaris Riana Hutapea, notaris di Jakarta, melalui Akta No. 1 tertanggal 22 Oktober 2003 dan dikukuhkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI No: C-435 HT.01.02.TH 2004 dengan bentuk badan hukum yayasan. Penabulu Penabulu telah meletakkan visinya pada keberdayaan sektor masyarakat sipil Indonesia.