Rumah Pemberdayaan Masyarakat dan Pendidikan Konservasi Alam (Rumah YAPEKA) menaungi 3 sub-organisasi legal yaitu Yayasan Pemberdayaan Masyarakat dan Pendidikan Konservasi Alam (Yayasan YAPEKA), Perkumpulan Pemberdayaan Masyarakat dan Pendidikan Konservasi Alam (Perkumpulan YAPEKA) dan PT. Jelajah Bumi Semesta.
Balang dalam bahasa Makassar mengandung makna sungai. Dilandasi dengan makna tersebut, Balang mengukuhkan diri untuk bekerja secara kolaboratif, menempatkan masyarakat sebagai subjek yang mengubah pengetahuan menjadi tindakan untuk mendorong terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Relung Indonesia merupakan metamorfosa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Relung yang telah aktif dan berkegiatan hingga tingkat tapak semenjak tahun 2000, sehingga lembaga ini mempunyai pengalaman kerja yang cukup kompleks di tingkat tapak.
Yayasan Sosial Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) didirikan pada tahun 1995 di masa tahun-tahun terakhir rezim otoriter Indonesia yang berkuasa selama 32 tahun. Ketika itu gerakan pro-demokrasi mulai berkembang. IKa didirikan untuk mendukung gerakan pro-demokrasi melalui hibah kecil/mikro dari organisasi donor internasional yang berbasis di Eropa (kebanyakan Belanda dan Belgia).
Semenjak berdiri di Jakarta pada tahun 2002, dan disahkan oleh notaris Riana Hutapea, notaris di Jakarta, melalui Akta No. 1 tertanggal 22 Oktober 2003 dan dikukuhkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI No: C-435 HT.01.02.TH 2004 dengan bentuk badan hukum yayasan. Penabulu Penabulu telah meletakkan visinya pada keberdayaan sektor masyarakat sipil Indonesia.